Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung organisasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(21 Badan Pendukung Organisasi LVRI berbentuk Yayasan, Perseroan Terbatas (PT), atau Koperasi LVRI.
Koreksi Anda
