Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi (l) Struktur organisasi terdiri atas: a. Struktural Tetap 1) Dewan Pimpinan. 2l Dewan Pertimbangan. 3) Tim Ahli. 4) Anak Organisasi. 5) Badan Pendukung. b. Struktural Tidak Tetap (Ad hocl 1) Dewan Kehormatan DPP LVRI 2) Tim Tanda Penghargaan LVRI c. Non Struktural 1) Persatuan Isteri Veteran Republik INDONESIA (PIVERI). 2) Pemuda Panca Marga (PPM). (21 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tercantum pada Lampiran Anggaran Dasar. Pasal 1 1 Anak Organisasi (l) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus LVRI. (21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang. (3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari: a. Korps Cacat Veteran. b. Korps Sarjana Veteran. c. Korps Karyawan Veteran. (4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. (5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI. Pasal 12.. .
Koreksi Anda