Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bentuk Organisasi LVRI (l) Bentuk organisasi terdiri dari:
a. Organisasi Pembinaan.
b. Organisasi Operasional.
12) Organisasi Pembinaan.
a. Disusun berbentuk piramidal, sesuai tingkatan organisasi sebagai berikut:
l) Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional.
2l Orgartisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/ Daerah Khusus.
3) Organisasi LVRI Tingkat Cabang/Kabupaten /KotalKomplek/ Asrama/Kesatrian.
4) Organisasi LVRI tingkat Ranting atau Anak Ranting/ Kecamatan / Komplek/ Asrama / Kesatrian / D istrik.
b. Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
c. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan penghapusan/ pemekaran dan penggabungan organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Organisasi Operasional:
a. Markas Besar LVRI.
b. Koordinator Wilayah.
c. Markas Besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yograkarta, dan Jawa Timur.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
