Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2016 — Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, Dan Pengadilan Negeri Bobong ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.