Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam saat ini berstatus Dicabut.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.