Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute disahkan pada tahun 2012.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada European Telecommunication Standards Institute ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.