Pasal I
Mengubah susunan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1998 khususnya pada Dewan Penasehat, Tim Pelaksana, Kelompok Reformasi Kelembagaan, dan Kelompok Reformasi Sosial Budaya, serta menambah kelompok baru yaitu Kelompok Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sehingga susunan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani seluruhnya sebagaimana terlampir.