Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION AND CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION, GENEVA, 1992 (KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, JENEWA, 1992), BESERTA INSTRUMEN AMANDEMENNYA, KYOTO, 1994
Teks Saat Ini
Mengesahkan Constitution and Convention of the International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) dengan suatu pernyataan (Declaration), beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto 1994 yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik INDONESIA pada Konperensi Tambahan dan Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional pada tanggal 22 Desember 1992 di Jenewa, Swiss dan tanggal 14 Oktober 1994 di Kyoto, Jepang yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
