Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda