Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Regarding the Status of Forces of Each State in the Territory of the Other State, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 14 Januari 1992, sebagai hasil perundingan antara jDelegasidelegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.