Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANTIAGO, CHILI
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunanan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
