Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pengawasan dan pembinaan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dan bahan lainnya yang dilakukan oleh PERTAMINA, Swasta, dan/atau Koperasi.
Koreksi Anda