Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS
Teks Saat Ini
Syarat-syarat dan tata cara penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri serta pengolahan kembali pelumas bekas dan bahan lainnya untuk menghasilkan bahan baku pelumas dan pelumas serta pengawasannya ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda
