Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1988 tentang MENYEDIAKAN DAN PELAYANAN PELUMAS SERTA PENANGANANAN PELUMAS BEKAS
Teks Saat Ini
(1) Menugaskan kepada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut PERTAMINA untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas yang berasal dari minyak bumi untuk keperluan dalam negeri.
(2) Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelumas guna keperluan dalam negeri, Menteri Pertambangan dan Energi dapat memberikan izin kepada PERTAMINA, Swasta dan/atau Koperasi untuk mengolah kembali pelumas bekas dan bahan lainnya untuk menghasilkan bahan baku pelumas dan pelumas.
(3) Apabila kebutuhan pelumas tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri, maka PERTAMINA dapat melakukan impor kekurangan kebutuhan pelumas tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
