Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : 1. Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI; 2. Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat; 3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 4. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI; 5. Makanan ternak dan unggas; 6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa; 7. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda