Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu : 1. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah; 2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque; 3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas; 4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan; 5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum di buat di dalam negeri; 6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan; 7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan; 8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional; 9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam; 10. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda