Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
1. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum di buat di dalam negeri;
6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam;
10. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
