Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda