Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.83.000 (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.56.000,-(limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda
