Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.83.000 (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan. b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.56.000,-(limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda