Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 179 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lewoleba yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka. (2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lewoleba yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Larantuka, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lewoleba.
Koreksi Anda