Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 179 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Agama Tarutung dan Pengadilan Agama Panyabungan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan. (2) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Ujung Tanjung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. (3) Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi. (4) Pengadilan Agama Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. (5) Pengadilan Agama Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. (6) Pengadilan Agama Masamba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang. (7) Pengadilan Agama Lewoleba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Koreksi Anda