Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 179 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Agama Tarutung, berkedudukan di Tarutung.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Panyabungan, berkedudukan di Panyabungan.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berkedudukan di Ujung Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Muara Sabak, berkedudukan di Muara Sabak.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bengkayang, berkedudukan di Bengkayang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Masamba, berkedudukan di Masamba.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Lewoleba, berkedudukan di Lewoleba.
Koreksi Anda
