Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
BPOM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen;
e. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Koreksi Anda
