Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BARANTIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BARANTIN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BARANTIN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BARANTIN. (3) Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina hewan. (4) Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina ikan. (5) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda