Koreksi Pasal 44
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Susunan unit organisasi eselon I dan tugasnya di lingkungan BPN akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
