Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan unit organisasi eselon I dan tugasnya di lingkungan BPN akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda