Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang akuntabilitas.
(6) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(7) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang akuntan negara.
(8) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang investigasi.
Koreksi Anda
