Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAKOSURTANAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAKOSURTANAL; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAKOSURTANAL. (3) Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang survei dasar dan sumber daya alam. (4) Deputi Bidang Pemetaan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dasar. (5) Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur data spasial dan kerja sama daerah.
Koreksi Anda