Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAPAN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAPAN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAPAN. (3) Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penginderaan jauh. (4) Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sains, pengkajian, dan informasi kedirgantaraan. (5) Deputi Bidang Teknologi Dirgantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi dirgantara.
Koreksi Anda