Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
LAPAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
d. Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan;
e. Deputi Bidang Teknologi Dirgantara.
Koreksi Anda
