Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKKBN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKKBN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKKBN.
(3) Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi keluarga dan pemaduan kebijakan program.
(4) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(5) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(6) Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan pengembangan.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda
