Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BULOG; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BULOG. (3) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama logistik. (4) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang operasi logistik. (5) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang usaha logistik. (6) Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keuangan dan sumber daya manusia. (7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BULOG
Koreksi Anda