Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LEMSANEG; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMSANEG yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LEMSANEG. (3) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengendalian persandian. (4) Deputi Bidang Pengamanan Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengamanan persandian. (5) Deputi Bidang Pengkajian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian persandian.
Koreksi Anda