Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
BATAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa;
f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda
