Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPETEN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPETEN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPETEN. (3) Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perijinan dan inspeksi tenaga nuklir. (4) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir.
Koreksi Anda