Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPEDAL;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPEDAL yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPEDAL.
(3) Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan.
(4) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
(5) Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan.
(6) Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, analisis mengenai dampak lingkungan dan perangkat pengelolaan lingkungan.
Koreksi Anda
