Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin PERPUSNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas PERPUSNAS; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas PERPUSNAS yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan PERPUSNAS. (3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi. (4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda