Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas ANRI;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan ANRI.
(3) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional.
(4) Deputi Bidang Konservasi Arsip mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan nasional di bidang konservasi arsip.
(5) Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan nasional.
Koreksi Anda
