Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas masing-masing unit organisasi diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan usul Kepala LPND yang bersangkutan.
Koreksi Anda