Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, dan Kepala BPPT dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
Koreksi Anda
