Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 178 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPND terdiri dari : 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; 3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; 7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 18. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah disingkat BPS-KPKM; 19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; 20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 22. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 23. Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN; 24. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM.
Koreksi Anda