Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan, kontrak dan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini. Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis perbaikan atau tambahan dari seluruh atau sebagian Persetujuan ini. Perbaikan atau tambahan yang telah disepakati oleh Para Pihak dapat berlaku pada tanggal tertentu yang akan ditetapkan oleh Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal 6 September 1996, dalam rangkap asli dalam bahasa INDONESIA, Perancis dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dalam Persetujuan ini, naskah dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK MALI ttd. ttd. ALI ALATAS DIONCOUNDA TRAORE Menteri Luar Negeri Menteri Negara, Menteri Luar Negeri Urusan Mali di Luar Negeri
Koreksi Anda