Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak, sesuai dengan persetujuan hukum dan perundang-undangan masing-masing negara akan membentuk fasilitas-fasilitas yang penting untuk memperbolehkan warganegara dan perusahaan-perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam kerangka persetujuan ini dalam kondisi yang menguntungkan.
Koreksi Anda