Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Bidang-bidang dari kegiatan-kegiatan kerjasama dapat meliputi:
a. Pertanian, peternakan, perikanan
b. Hidrolik
c. Manajemen Sumber alam
d. Perdagangan dan Industri dengan membentuk manajemen perusahaan, pertukaran informasi ekonomi, pameran dan
e. Kerjasama dalam bentuk lain berdasarkan kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
