Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang-bidang dari kegiatan-kegiatan kerjasama dapat meliputi: a. Pertanian, peternakan, perikanan b. Hidrolik c. Manajemen Sumber alam d. Perdagangan dan Industri dengan membentuk manajemen perusahaan, pertukaran informasi ekonomi, pameran dan e. Kerjasama dalam bentuk lain berdasarkan kesepakatan bersama.
Koreksi Anda