Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama. Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan dan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
Koreksi Anda