Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam persetujuan ini memungkinkan untuk dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan pembentukan hubungan dan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara.
Koreksi Anda
