Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 178 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MALI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mali mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 6 September 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mali yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Perancis dan Inggeris sebagimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
