Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negar pihak pada Pesetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiir berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atauy sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu l5 (lima) tahun sejak beralakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku latgi :
(a) di INDONESIA (i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya persetujaun.
(ii) mengenai pajak-pajak lain yang menyangkut penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan tidak beralakunya Persetujuan.
(b) di Vietnam :
(i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim yang berikutnya setelah pemberitahuan tidak berlakunya Persetujuan dan disetiap tahun-tahun takwim selanjuntya;
(ii) mengenai pajak-pajak Vietnam yang lain, yang menyangkuta penghasilan laba atau perolehan yang timbul dalam tahun takwim yang berikut setelah pemberitahuan tidak berlakunya Persetujuan, dan disetiap tahun-tahun takwim selanjutnya..
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di JHanoi, pada tanggal 22 Desember 1997 dalam bahasa INDONESIA, Vietnam dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terhadi perbedaan dalam penafsiran pada Bahasa Vietnam dan INDONESIA, naskah dlam bahasa Inggris akan digunakan.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam ttd.
ttd.
MOHAMMAD MA'RUF NGUYEN SINH HUNG DUTA BESAR LUAR BIASA MENTERI KEUANGAN DAN BERKUASA PENUH
PROTOKOL Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dari Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai ("Persetujuan") kedua belah pihak telah menyetujui ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang perlu untuk melengkapi Persetujuan.
Berkaitan dengan Pasal 24, disepakati bahwa :
1. Ketentuan-ketentuan dari ayat 2 dan 3 Pasal 24 tidak diterapkan pada pajak atas pengiriman laba Vietnam dan perpajakan Vietnam sehubungan dengan kegiatan produksi pertanian.
2. Selama Vietnam memberikan bantuan perizinan bagi investor sesuai dengan UNDANG-UNDANG Investasi Asing di Vietnam, yang merinci pemajakan atas investor yang seharusnya dikenakan pajak, perlajuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran ketentuan ayat 2 dan 3 Psasal 24.
Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini yang diberikan kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing telah mendatangani Protokol ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Hanoi tanggal 22 Desember 1997 daloam bahasa INDONESIA, Vietnam dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama, jika terdapat perbedaaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam ttd.
ttd.
MOHAMMAD MA'RUF NGUYEN SINH HUNG DUTA BESAR LUAR BIASA MENTERI KEUANGAN DAN BERKUASA PENUH
Koreksi Anda
