Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Apabila seorang penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Perstujuaan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikredtikan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dhitung sesuai dengan undang-undangn Pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Apabila menurut ketentuan pada Persetujuan ini. penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara lain tersebut akan menghitung jumlah sisa pajak penghasilan penduduk itu memperhtaikan penghasilan yang telah dibebaskan.
Untuk maksud ayat 1 pasal ini, penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan yang menyangkut laba perusahaan yang diperoleh melalui satu bentuk usaha tetap yang terletak dipihak lain akan dianggap termasuk setiap jumlah pajak yang terutang dari Negara pihak lain pada Persetujuan untuk tahun tertentu, tetapi untuk pembebasan atau pihak lain pada persetujuan dimaksudkan untuk memperpanjang batas waktu insntif pajak untuk mengembangkan
penanaman modal asing bagi tujuan-tujuan pembangunan.
4. Untuk maksud ayat 1 pasal ini, pajak yang dibayar Negara pihak lain pada Perstujuan atas dividen dimana pasal 10 ayat 2 berlaku, dan atas royalti dimana pasal 12 ayat 2 berlaku, masing-masing dianggap dikenakan 15% atas jumlah bruto dividen, 15% atas jumlah bruto bunga dan 15% atas jumlah bruto royalti/
Koreksi Anda
