Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEJABAT PEMERINTAH 1. (a) Imbalan, selain dari pensiuan, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. (b) Namun demikian, imbalan terebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negar pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang : i) merupakan warganegara Negara itu; atau ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. 2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seesorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau suatu bagiannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga dari Negara pihak lainnya itu. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatnegaraaan atau pemerintah daerahnya.
Koreksi Anda