Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : (a) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi PPB mengenai Hukum Laut tahun 1982; (b) istilah "Vietnamn" digunakan dalam pengertian geografis berarti wilayah Vietnam, landas kontinennya dan zona ekonomi eksklusifnya (lautan), termasuk daerah luar laut Vietnam yang menurut hukum internasional sudah atau selanjutnya akan menjadi wilayah hak-hak Vietnam yang berhubungan dengan dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya dan sumber-sumber daya alamnya yang mungkin dapat dikelola; (c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti INDONESIA atau Vietnam, tergantung dari hubungan kalimatnya; (d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atas setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; (f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (g) istilah "warganegara" berarti: i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan. (h) istilan "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti - di INDONESIA adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; - di Vietnam, Menteri Keuangan atau wakilnya sah. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Koreksi Anda