Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri dari :
a. Menteri Muda;
b. Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil;
c. Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan;
d. Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi;
e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan;
f. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional;
g. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah.
Koreksi Anda
