Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(2) Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
